
GenPI.co - Polri lantang soal aktivitas perkantoran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yuri Yunus meminta karyawan yang dipaksa bekerja di sektor non-esensial dan kritikal untuk segera melapor.
"Lapor ke 110 dan kami juga punya kanal pengaduan di medsos atau datang sendiri laporkan ke Polda Metro," ujar Yusri di Jakarta, Senin (5/7).
Hal itu diungkapkan sejalan dengan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaporkan. Anies juga akan menindak tegas perusahaan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Tindak Tegas Perusahaan Langgar PPKM Darurat
"Karena langgar ketentuan pembatasan ketat yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Dari evaluasi PPKM Darurat, banyak masyarakat yang tetap bekerja di kantor padahal mereka bukan dari perusahaan esensial atau kritikal.
BACA JUGA: PPKM Darurat Bisa Gagal, Jika Jokowi Tidak Lakukan Ini
"Mereka ini terjaring di titik penyekatan sehingga tak bisa masuk ke Jakarta," lanjutnya.
Saat penyekatan itu mengakibatkan kemacetan dan membuat para pekerja dari sektor yang diperbolehkan terhambat untuk bekerja.
BACA JUGA: IHSG Naik, Analis Ungkap Belanja Online Marak saat PPKM Darurat
Pihak kepolisian akan melakukan sidak ke kantor untuk menjaring perusahaan nakal yang tetap buka saat PPKM Darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News