
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil guna menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
Ada lima poin penting yang diputuskan oleh MK berdasarkan arahan ketua dan wakil ketua MK.
Poin pertama, MK ikut berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Pemkot Semarang Bagikan 100 Ribu Paket Sembako
Kedua, MK memutuskan untuk memunda seluruh persidangan yang telah terjadwal hingga 20 Juli mendatang.
"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK dikutip dari Antara, Senin (7/5/21).
BACA JUGA: Tim Satgas Sleman Kewalahan, 38 Jenazah Dimakamkan 2 Hari
Selain menunda seluruh persidangan, seluruh pegawai MK juga bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Selain itu, seluruh kegiatan non-sidang, seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya akan dilayani secara virtual.
BACA JUGA: Umumkan Positif Covid-19, Iko Uwais Dibanjiri Doa
Sementara itu, pengacuan permohonan atau hal lain berkaitan dengan perkara dan layanan umum lainnya akan tetap dilayani melalui daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News