
GenPI.co -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutuk keras pelaku penimbun obat pasien covid-19. Dia meminta pelaku dapat dikenakan hukuman berat.
“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” katanya, Minggu (4/7/2021).
BACA JUGA: Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Cek Disini!
Politikus Gerindra itu mengatakan penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid-19,” katanya.
BACA JUGA: Luhut Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Bang Emrus: Seharusnya…
Dasco menilai perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial.
Selain itu juga dapat membahayakan nyawa banyak orang yang terpapar, dan sangat membutuhkan obat covid-19.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Jamiluddin: Luhut Tak Berhak Mengancam
“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News