
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM darurat ini akan dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News