
GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Intruksi ini kemudian menjadi landasan para kepala daerah untuk wajib patuh melaksanalan PPKM Darurat di wilayahnya.
Jika ada yang melanggar atau lalai, Tito telah menyiapkan sanksi berupa teguran dan pemberhentian sementara.
BACA JUGA: Ancaman Menteri Tito Karnavian Top, Kepala Daerah Diuji Keras
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS angkat bicara.
"Dengan adanya instruksi mendagri tersebut, diharapkan kepala daerah lebih serius melaksanakan PPKM," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Ancaman Tito Karnavian Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dalam pelaksanaan PPKM ini, Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pusat.
Fernando membeberkan, instruksi dari mendagri ini bisa jadi momentum seluruh kepala daerah untuk bersama-sama melawan pandemi.
Harapannya, pandemi covid-19 dapat segera teratasi di Indonesia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News