PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Tangerang Diundur

PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Tangerang Diundur - GenPI.co
Sah! Ini Tanggal Pencoblosan Pilpres dan Pilkada 2024 (foto: antara)

GenPI.co - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan, seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat​​​​ (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Pilkades sebelumnya ditunda sampai tanggal 18 Juli. Maka kami koridor forkopimda Kabupaten Tangerang akan kembali menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Bupati A Zaki di Tangerang, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Tak Ada Calon Lain, Pasutri Bertarung di Pilkades Bojong Barat

Ahmed Zaki mengatakan, dengan kembalinya ditunda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah dan panitia pelaksana pilkades untuk melihat serta mengevaluasi penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, kata Ahmed Zaki, pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus akan dilakukan jika tren Covid-19 sudah menurun drastis.

BACA JUGA:  Budiman Sentil Jokowi: Pilkada Boleh, Pilkades Dilarang

"Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menetapkan pilkades serentak pada 4 Juli 2021.

BACA JUGA:  Asyik Betul, Suami Istri Bertarung di Pilkades Putrajawa Garut 

Dalam Pilkades tersebut diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya