
GenPI.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tidak memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan pelanggaran terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Rabu (30/6).
Haris menyatakan Dewas KPK tidak mempunyai wewenang memeriksa dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter tersebut.
BACA JUGA: Dewas KPK Cueki Laporan ICW, Firli Bahuri di Atas Angin
Haris kemudian menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.
BACA JUGA: Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara
Adapun dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh ICW ke Dewan Pengawas pada Jumat (11/6).
ICW melaporkan Firli atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Laporan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi soal penyewaan helikopter oleh Firli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News