
GenPI.co - Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan pihaknya telah menetapakan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri seperti yang dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Polda Papua Umumkan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar
Lebih lanjut, kata Mathius Fakhiri, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
BACA JUGA: Dana Covid-19 Diduga Disalahgunakan, Hand Sanitizer Dimahalkan
Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol. Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
BACA JUGA: Begini Modus Bupati Bandung Melakukan Korupsi Dana Bansos Covid
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News