Amnesty International: Kami Mempertanyakan Komitmen Presiden...

Amnesty International: Kami Mempertanyakan Komitmen Presiden... - GenPI.co
Amnesty International: Kami Mempertanyakan Komitmen Presiden...- Presiden Jokowi. (Foto: Biro Setpres)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka-bukaan menilai kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat.

"Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan," jelas Usman Hamid dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Senin (28/6).

Usman Hamid mengatakan kritik yang disampaikan oleh BEM UI dalam unggahan tersebut tidak jauh berbeda dengan kritik yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kalangan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty Internasional.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

"Kami beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi," bebernya.

Usman Hamid juga menilai dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

"Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai King of Lip Service, harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata. Berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Bisa Bikin Wanita Terbelalak, Khasiatnya Wow

Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya