
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
BACA JUGA: Hukuman Rizieq Tak Pantas! Kesalahan Dia Hanya....
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.(JPNN/GenPI)
Simpatisan Habib Rizieq Brutal, Petugas Harus Lakukan Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News