
Seperti diketahui, pengacara HRS, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri di Jakarta Timur.
Pesan tersebut berisi, bahwa nantinya akan sama-sama harus siap bertemu di pengadilan akhirat.
Hal tersebut disampaikan Rizieq saat bersalaman dengan para hakim, usai menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab positif corona (covid-19).
BACA JUGA: Hukuman Rizieq Tak Pantas! Kesalahan Dia Hanya....
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ucap Aziz menirukan ucapan Rizieq, Kamis (24/6/2021).
Pasalnya, Aziz menilai bahwa Rizieq tidak bersalah atas kasus tersebut. (*)
BACA JUGA: Ruhut Minta Habib Rizieq Shihab Bersyukur, Pasalnya...
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News