Nasib Habib Rizieq Makin Kusut, Pakar: Harusnya Presiden...

Nasib Habib Rizieq Makin Kusut, Pakar: Harusnya Presiden... - GenPI.co
Nasib Habib Rizieq Makin Kusut, Pakar: Harusnya Presiden...(Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Seharusnya majelis hakim bukan menganjurkan Grasi kepada HRS, melainkan menganjurkan Presiden memberikan Amnesti dan Rehabilitasi kepada yang bersangkutan," jelas Satyo Purwanto kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Tidak hanya itu, menurut Satyo Purwanto, Habib Rizieq sudah diperlakukan secara tidak adil bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor. Hal teraebut membuat nasib Habib Rizieq makin kusut.

"Mari kita berpikir secara positif, faktanya tidak ada di negara di mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid," ungkapnya.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Menurut Satyo Purwanto, pasal yang paling cocok diterima oleh Habib Rizieq yakni Pasal 14 UUD 1945 terkait pemberian Amnesti, UU no 11 tahun 1954 terkait perjanjian internasional, dan UU no 8 tahun 1981.

"Sepertinya pasal-pasal tersebut paling cocok menggambarkan dan menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq," pungkas Satyo Purwanto.(*)

BACA JUGA:  Khasiat Minyak Kayu Putih Jangan Disepelekan, Sangat Dahsyat!

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya