
JPU sebelumnya menuntut HRS selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa HRS mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News