Rizieq Ajukan Banding, Pengamat Langsung Beber Hal Penting

Rizieq Ajukan Banding, Pengamat Langsung Beber Hal Penting - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: JPNN.com)

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya