
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News