
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Quran," tulisnya.
Sebelumnya, HRS terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," jelas Hakim. (*)
BACA JUGA: Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News