
“Enggak ada itu intervensi sama sekali, baik dari presiden atau siapa pun. Itu murni hukum, jangan dikaitkan dengan masalah politik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab mendapat vonis dari hakim berupa hukuman pidana selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Soal Bentrokan di Luar Pengadilan, Habib Rizieq Beri Reaksi Ini
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News