
GenPI.co - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan angkat suara terkait vonis 4 tahun penjara yang diterima mantan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pasal berbuat keonaran sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," jelas Fahri Hamzah dikutip GenPI.co dalam akun Twitter-nya, Kamis (24/6).
Sebab, menurutnya di zaman sekarang sosial media merupakan sebuah wadah untuk seseorang berbuat keonaran yang terfasilitasi.
BACA JUGA: Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ungkap Fahri Hamzah.
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" sambungnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jika 7 Tokoh Ini Sepakat, Jokowi 3 Periode Bisa Gol
Seperti diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan 4 tahun bagi Habib Rizieq sangat tidak rasional.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan
"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," jelasnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Kamis, (24/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News