
GenPI.co - Ketua majelis hakim Khadwanto yang menyidangkan kasus Habib Rizieq Shihab mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Usai menjatuhi vonis eks pimpinan FPI 4 tahun penjara, Khadwanto menyebut Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Duh, Presiden Jokowi Teseret Sidang Vonis Habib Rizieq
Usai memutuskan itu, Hakim Ketua, Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
BACA JUGA: Plt Pengganti Anies Baswedan Orang Dekat Jokowi, Nih Orangnya
Opsi yang kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak.
"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden yang disebut grasi," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Warisan Utang Jokowi Mengerikan, Bisa Bangkrut Negara
Emak-emak Pendukung Rizieq Nggak Ada Ampun!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News