
Kombes Erwin melanjutkan, pihaknya telah memberikan pemahaman bahwa upaya yang dilakukan adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," tutur Kombes Erwin.
Habib Riziq sendiri telah mendengarkan vonis majelih hakim terhadap dirinya terkait kasus swab test RS UMMI.
BACA JUGA: Terduga Simpatisan Rizieq Digeledah, Barang Bawaannya Seram!
Eks pentolan FPI itu dijatuhi penjara 4 tahun lantaran melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait vonis tersebutm Rizieq menyatakan banding. (ANT)
BACA JUGA: Massa Ngamuk Jelang Vonis Rizieq, Ferdinand Geram dan Bilang...
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News