
Rizieq Shihab akhirnya divonis majelis hakim selama empat tahun penjara. Hakim menilai Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Rezekinya Hoki, Bulan Depan Banjir Duit
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News