
Dalam kasus ini, Rizieq dituntut enam tahun penjara.
Jaksa menilai Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyiarkan video yang menyatakan bahwa dirinya saat itu sehat. Padahal, saat itu Rizieq sedang terpapar covid-19.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News