
Dalam surat keberatan itu, para pegawai tak lolos ASN meminta pimpinan kelima lembaga tersebut untuk segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman Tambunan. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News