
Beberapa koruptor yang mendapatkan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diberikan keringanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu ada pula, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 yang divonis 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Fadli Zon Blak-blakan: Logika Kebijakan Pemerintah Amoral
Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News