Nurul Ghufron Bongkar Penggagas Ide TWK Pegawai KPK, Ternyata!

Nurul Ghufron Bongkar Penggagas Ide TWK Pegawai KPK, Ternyata! - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam.
 
Sebelumnya, Chairul Anam menuding bahwa Ghufron tidak mengetahui siapa yang menggagas ide TWK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," katanya dalam keterangannya, Jumat (18/6). 
 
Ghufron menjelaskan pada 9 Oktober 2020 KPK bersama pihak terkait bertemu membahas peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 
 
Ia mengatakan pembahasan tersebut mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang," tuturnya. 
 
Ghufron menjelaskan dalam tes kompetensi dasar ada tiga aspek terdiri atas tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  Tegas! Begini Jawaban Pimpinan KPK Saat Ditanya Komnas HAM

Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkum HAM untuk diharmonisasi. 
 
“Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Ghufron. 
 
Kemudian, Ghufron menjelaskan bahwa pegawai KPK tidak perlu menjalani TIU lagi karena pada saat rekrutmen awal untuk menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK sudah dilakukan. 
 
Yang belum dilakukan adalah TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah. 
 
"Jadi, itu satu-satunya tes yang dilakukan," katanya. (antara/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya