
GenPI.co - Mantan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masuk dalam fakta persidangan korupsi benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto angkat suara terkait apakah sosok Fahri Hamzah akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
"Kita melakukan panggilan kemudian menetukan apakah seseorang itu layak dipanggil sebagai saksi tentunya berdasarkan sumber-sumber keterangan yang lain," ujarnya dalam konferensi pers di Gendung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
BACA JUGA: Pernyataan Fahri Hamzah Dahsyat, Jentelmen Banget Hadapi KPK
Oleh karena itu, menurut Setyo sampai pada saat proses penyelidikan, pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Fahri Hamzah.
"Sebab, kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini belum terlalu relefan dengan perkara pokoknya," kata dia.
BACA JUGA: Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Muncul di Kasus Edhy Prabowo
Setyo juga menyatakan pemanggilan Fahri Hamzah harus mengikuti proses keterangan yang didampaikan JPU dalam proses penyidikan.
"Pastinya kita akan melakukan check dari berbagai sudut. Artinya tergantung bagaimana penjelasan JPU. Karena mungkin dari sisi berita itu (fakta persidangan) hanya menjelaskan sepihak saja," ujar Setyo.
BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret
Lebih lanjut, dia menambahkan, jadi nanti setelah JPU-nya memberikan keterangan, baru ditentukan apakah ini akan dipanggil dalam proses persidangan atau dalam proses penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News