
"Akhirnya, terima kasih dan penghargaan kami sampaikan juga kepada JPU yang telah berkali-kali mencambuk kami untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan," katanya.
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus ini. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaxs tes swab di RS Ummi Bogor. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News