
Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada Senin (14/6), jaksa melancarkan serangan terhadap isi pleidoi Rizieq.
Pleidoi Rizieq disebut hanya berisi curhat, melebar ke mana-mana dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menderanya.
Jaksa menyebut isi pleidoi Rizieq adalah bagian dari upayanya mencari panggung
BACA JUGA: Rizieq Shibab Kena Serangan Bertubi-tubi, Aziz Yanuar Bilang...
Rizieq sendiri oleh jaksa dituntut dengan pidana enam tahun penjara atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
Dia dianggap bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (ANT)
BACA JUGA: Jaksa Serang Balik Rizieq! Ruang Sidang Senyap, Kuping Memanas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News