
GenPI.co - Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir.
Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar mencapai titik terang.
Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Juliari Temukan Hal Aneh di Sidang Suap Bansos
Seorang saksi, Letnan Kolonel (Letkol) Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.
Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota.
BACA JUGA: Akhirnya Terpidana Suap Bansos Buka Suara, Ternyata Juliari..
Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.
Dia menyebut, diberikan pengharapan jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur jatah kuota paket bansos.
"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Irman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News