
MAKI mengajukan uji materi untuk memperkuat pertimbangan putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan, melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.
Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan soal pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News