
"@KomnasHAM harus bisa jelaskan dan tidak boleh sewenang-wenang," lanjut Ferdinand.
Selain itu, KPK menghormati tugas pokok dan fungsi kewenangan Komnas HAM, sehingga yang bisa dilakukan Ali Fikri menunggu balasan surat. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News