
Namun, pasal tersebut tetap dimunculkan kembali dalam RKUHP, tetapi sifat deliknya diubah.
Semula dari delik biasa yang sebelumnya ada di KUHP, saat ini menjadi delik aduan sebagaimana pasal penghinaan terhadap orang biasa.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News