
Sementara itu Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Komnas HAM terkait alasan pemanggilan itu.
Lembaga anti rasuah itu juga ingin bertanya mengenai pelanggaran apa yang telah dilakukan.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.(ANT/JPNN)
BACA JUGA: Amarah Pimpinan PA 212 ke Yaqut Mengejutkan, Isinya..
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News