
"Toh, negara lain juga memberangkatkan. Jadi yang kita tidak boleh lupa adalah, kita mau memberangkatkan ibadah haji kita ke Arab Saudi yang pasti menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Oleh sebab itu, tidak bisa disamakan penanganan Covid-19 di Indonesia dan di luar, khususnya Arab Saudi.
"Jadi kalau misalnya di dalam negeri ini, kita tertatih-tatih untuk mengatasi Covid-19, ya jangan disamakan dengan pihak lain, yang barangkali penanganan Covid-19 nya jauh lebih baik dibandingkan di Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA: Suara Lantang MS Kaban Bongkar Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa
Refly Harun pun menjelaskan bahwa memberangkatkan haji itu sebuah kepastian.
"Memberangkatkan ibadah haji itu adalah sesuatu kepastian, sementara soal bahaya dan tidak bahaya itu adalah sesuatu yang relatif hipotetis. Jadi tidak bisa dibandingkan apple to apple, seolah-olah kalau berangkat tidak selamat, kalau tidak berangkat selamat," ujar Refly Harun.
BACA JUGA: 7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka
Sementara itu, pakar hukum Ahmad Khozinudin menyatakan, Menteri Agama Gus Yaqut dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbohong soal Indonesia tidak mendapat kuota haji bisa dijerat hukum.
"Kebohongan Menag dan DPR yang membatalkan haji karena tidak mendapat kuota dari Saudi bisa dijerat hukum," jelas Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Minggu (6/6).
BACA JUGA: Pakar Ekonomi Rizal Ramli Blak-blakan: Jokowi Akan Power Less...
Lebih jauh, ia mengatakan dengan tegas mereka wajib diadili dengan Pasal 14 ayat (1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News