Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden

Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden - GenPI.co
Mardani Ali Sera menyoroti RUU pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Foto: PKS

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya