
Selain itu, ada juga dugaan bahwa JPU ingin kasus ini berbeda dengan Petamburan dan Megamendung yang divonis lebih ringan oleh hakim.
Diketahui, untuk kasus Petamburan dan Megamendung, hakim hanya menjatuhkan pidana delapan bulan dan denda Rp 20 juta. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News