
GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin dan pendakwah Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal telah sepakat.
Keduanya sama-sama sudah menduga bahwa kasus mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berakhir dengan pidana penjara yang memberatkan.
"Itu sudah saya dan Babe Haikal duga. Makanya kami datang ke Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu," kata Novel kepada GenPI.co pada Minggu (6/6).
BACA JUGA: Refly Harun Blak-blakan, Pasal untuk Menuntut HRS Dikupas Habis
Keduanya mengaku datang untuk meminta KY mengawasi jalannya pengadilan.
Novel khawatir jika hakim akan terpengaruh dengan vonis pesanan.
BACA JUGA: Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS: Kezaliman Pasti akan Musnah!
"Vonis pesanan yang dimainkan pemodal dan cukong dengan tuntutan jaksa yang ngawur itu," katanya.
Dugaan itu mendekati kenyataan setelah JPU menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap HRS dalam kasus tes swab RS Ummi,.
BACA JUGA: Soal Vonis Habib Rizieq, Mendadak Novel Bamukmin Bilang Begini
Novel mengaku heran, karena tuntutan JPU itu bahkan lebih tinggi dari kasus terpidana korupsi seperti Tjoko Chandra atau Juliari P Batubara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News