Amarah Novel Bamukmin Meluap, Mendadak Sebut Presiden Jokowi

Amarah Novel Bamukmin Meluap, Mendadak Sebut Presiden Jokowi - GenPI.co
Novel Bamukmin. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

"Jokowi dan pelanggar protokol kesehatan yang lain harus dipenjara 8 bulan dan denda Rp 20 juta," ucapnya. (cr3/jpnn)

Deddy Corbuzier Sembunyikan Hal Ini Dari Ibunda, Kok Bisa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya