
GenPI.co - Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab membuat Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin geram bukan kepalang.
Usai divonis hakim 8 bulan penjara untuk kasus Petamburan dan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk perkara Megamendung.
Kini Habib Rizieq menghadapi tuntutan 6 tahun penjara untuk kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: Novel Sudah Lama Tahu Nasib Rizieq, Analisisnya Mengejutkan
"Sejatinya saya pribadi menolak," ujar Novel, baru-baru ini.
Novel menduga vonis yang dijatuhkan hakim ada unsur-unsur tertentu.
BACA JUGA: Tanpa Novel Baswedan Cs, KPK Masih Punya Taring
"Jelas itu sarat kepentingan politik," katanya.
Ia pun lantas membandingkan dengan kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa.
BACA JUGA: Mendadak Pernyataan Novel Baswedan Menohok, Isinya Mengejutkan
Selain itu, Novel menyebut Presiden Joko Widodo sering menimbulkan kerumunan bersama rakyat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News