
Permasalahannya, menurut Jamiluddin, informasi tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Hal itu diartikan sudah tak tergolong rahasia lagi.
"KPK tidak boleh lagi berlindung atas nama untuk mengakhiri polemik di ruang publik," pungkasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News