
GenPI.co - Buntut konten YouTube berjudul 'Dewa Panci Bikin Ulah Lagi', Roy Suryo pun mengambil langkah hukum terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Roy melaporkan kedua pegiat media sosial itu ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (4/6).
Pakar telematika itu video yang diunggah di kanal 2045 itu benar-benar mendiskeditkan dirinya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Nyatakan Dukungan, AHY Langsung Ucap Terima Kasih
"Isinya (unggahan Eko dan Mazdjo) sudah sangat keterlaluan," kata Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Laporan mantan politisi Demokrat itu teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 3 Kuncian Dipegang Andika, Karpet Merah Menuju Panglima TNI
Roy blak-blakan menyebut konten yang membicarakan dirinya itu dilandasi oleh motif finansial.
Hal itu lantaran oleh jumlah subscriber kanal YouTube itu yang mencapai 300 ribu orang lebih.
BACA JUGA: Ucapan Lantang Pendakwah, Curiga Soal Pembatalan Haji 2021
"Itu bisa dihitung keuntungan finansial yang dia dapatkan, saya pun akan mempertimbangkan gugatan perdata," kata Roy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News