
GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendadak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan tersebut atas dugaan gratifikasi Firli terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Peneliti Ahli Utama P2P LIPI Bidang Politik Kebijakan Publik Syafuan Rozi menilai sudah saatnya Firli Bahuri memberikan klarifikasi.
BACA JUGA: Firli Bahuri Siap-siap, Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi
Menurut dia, sebagai ketua KPK mungkin ada alasan tersendiri melakukan perjalanan tersebut.
"Ada dua unsur manusia, yaitu formal dan informal. Jadi, dia (Firli, red) mungkin ada alasan tersendiri bertemu dengan seseorang," ujara Syafuan kepada GenPI.co, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA: Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK
Syafuan menjelaskan memang sebelumnya sudah ada larangan tegas bagi pegawai KPK.
Akan tetapi, Syafuan beranggapan bahwa Firli juga memiliki hak warga negara untuk bertemu dengan seseorang.
BACA JUGA: Astaga! Firli Bahuri Bilang Begini Soal Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Dengan demikian, kata dia, sudah saatnya Firli mengklarifikasi atas segala tuduhan terhadapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News