
Sebelumnya dalam sidang pada Kamis (3/6) Habib Rizieq dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.
Habub Rizieq dijerat dengan pasal Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.(JPNN/ GenPI)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News