
GenPI.co - Kisruh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin membara, salah satu kepala satuan tugas penyelidikan terbaik KPK, Harun Al Rasyid bahkan ikut menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak menyelesaikannya.
Merespons hal tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan tegas meminta jangan ada pihak yang memaksakan kehendak untuk Presiden Jokowi melanggar aturan atau Undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin. Ali Ngabalin menyebut urusan pengalihan ASN terhadap para pegawai KPK sesuai UU nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah itu sebetulnya kewenangan KPK.
BACA JUGA: Suara Lantang Din Syamsuddin Mengejutkan: Ingat Balasan Allah
"Dalam banyak kesempatan lalu saya menyampaikan, bahwa baik dalam urusan pengalihan pegawai KPK ke ASN, maupun proses yang dilakukan kemarin adalah menjadi kewenangan yang dilakukan secara internal oleh KPK. Kita bicara mengenai UU nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK, kita bicara juga mengenai peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai KPK kepada pegawai ASN," jelas Ali Ngabalin dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Tak hanya itu, Ali Ngabalin juga meminta agar pihak lain tidak lupa ini merupakan urusan lembaga tinggi negara.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah
"Kemudian banyak yang bertanya bagaimana pelaksanaannya, bagaimana prosesnya, rujukannya adalah peraturan internal KPK nomor 1 tahun 2021, tentang tata cara pengalihan pegawai KPK ke pegawai ASN, proses-proses itu semua sudah jalan, kemudian urusan ini kan urusan terkait lembaga tinggi negara," ungkap Ali Ngabalin.
Oleh sebab itu, Ali Ngabalin menilai jangan ada pihak yang memaksakan Presiden Jokowi untuk melanggar peraturan dan UU tersebut. Karena menurutnya alih status tersebut sudah ada regulasinya.
"Ketika banyak orang meminta Presiden mengambil tindakan ini dan itu, selalu saya bilang bahwa jangan paksakan Presiden untuk melanggar peraturan, Undang-undang, karena itu regulasinya ada, tidak mungkin berada di tangan Bapak Presiden dalam posisi seperti itu," beber Ali Ngabalin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News