
GenPI.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap membeberkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa politikus Partai Golkar itu ika tidak memenuhi panggilan.
"jika tidak datang lagi maka harus dengan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa," tegas Boyamin di Jakarta, Kamis (3/6).
BACA JUGA: Gebrakan Pegawai KPK, Azis Syamsuddin Bakal Digarap
Saat sidang putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Stepanus pada Senin (31/5/2021) lalu, terungkap bahwa Stepanus menerima aliran dana lainnya sejumlah Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan baru itu dengan segera memanggil Azis Syamsuddin.
BACA JUGA: Suara Lantang Ruhut Sitompul, Jangan Ada Negara di Dalam KPK
Dia juga mengatakan, KPK masih melakukan pencarian bukti dalam perkara tersebut keterlibatan Azis Syamsuddin dalam dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News