
GenPI.co - Kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor memasuki episode baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA: Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
BACA JUGA: Soal Banding Vonis Rizieq, Aziz Yanuar Singgung Arahan Presiden
JPU juga menuturkan, Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020.
BACA JUGA: Jika Duet Anies-Puan Lawan Habib Rizieq-Ahok, Pilpres 2024 Geger
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengutarakan pendapatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News