Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut

Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut - GenPI.co
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan warga di Petamburan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sudah membayar denda.

BACA JUGA:  Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal itu menjadi poin penting materi banding ats putusan mejelis hakim.

"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu

Aziz juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehtaan.

"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," ucapnya.

BACA JUGA:  Amarah Pimpinan PA 212 Sangat Mengejutkan, Beber Habib Rizieq...

Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya