
GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan warga di Petamburan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sudah membayar denda.
BACA JUGA: Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara
Hal itu menjadi poin penting materi banding ats putusan mejelis hakim.
"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA: Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu
Aziz juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehtaan.
"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," ucapnya.
BACA JUGA: Amarah Pimpinan PA 212 Sangat Mengejutkan, Beber Habib Rizieq...
Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News