
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu sangat menyayangkan keputusan hakim MA tersebut.
Pasalnya, sudah ada tiga menteri yang membuat peraturan bersama untuk kasus di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
“Bagaimana bisa hakim menolak SKB Tiga Menteri itu? Hakimnya ini jadinya seperti apa? Itu etika profesi yang bisa dijunjung tinggi dengan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” paparnya.
BACA JUGA: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Rizieq Juga! Jadi Barang itu
Lebih lanjut, Ngorang juga menyayangkan kondisi badan peradilan yang sudah tak netral dan tidak lagi murni hukum.
“Dalam artian mereka tak menegakkan hukum secara murni dan keputusan lebih banyak diputuskan karena kepentingan politik,” ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Terkait Dana Palestina, Ustaz Adi Hidayat Harus Jawab ini!
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News