
Hakim sendiri dalam vonis yang dibacakan Kamis (27/5) mengganjar Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.
Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta agar eks imam besar FPI ti dipenjara 8 bulan.
Kemudian untuk kasus Megamendung, jaksa meminta Rizieq doihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA: Vonis Rizieq Rendah, Akademisi Sebut Hakim dan Jaksa Tak Bebas...
Namun hakim memberi vonis yang juga lebih rendah yakni denda Rp 20 juta.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News