Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum HRS Juga Punya Senjata Maut!

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum HRS Juga Punya Senjata Maut! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan jaksa yang mengajukan banding.
 
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, setelah jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.

Aziz Yanuar memastikan bahwa pihaknya juga akan segera mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Kami juga banding, diajukan segera,” tegas Aziz dikutip dari JPNN.com, Senin (31/5). 
 
Namun, Aziz belum memberikan informasi kapan memori banding akan diajukan ke pengadilan. 
 
“Secepatnya dikabari,” imbuh Aziz.

BACA JUGA:  Mendadak Novel Sebut Vonis Habib Rizieq Sarat Kepentingan Politik

Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara nomor 221, 222, dan 226. 
 
"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

Diketahui, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Vonis Habib Rizieq Shihab Memang Terlalu Ringan, Tapi Dampaknya..

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama. 
 
Kemudian, perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab telah divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. 
 
Dalam perkara kerumuman di Megamendung, mantan imam besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya