
GenPI.co - Akademisi politik Hamka memberikan pandangannya mengenai vonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara oleh majelis hakim terkatu kasus pelanggatan protokol kesehatan di Petamburan.
Menurutnya, kasus protokol kesehatan (prokes) Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak adil.
Pasalnya, banyak pelanggar prokes lain yang tidak dibawa ke pengadilan untuk diadili.
BACA JUGA: Waketum MUI Blak-blakan. Pegawai KPK Harus Intoleran dan Radikal!
“Oleh karena itu, Habib Rizieq harus dibebaskan. Pasalnya, pelanggar prokes yang lain tidak ada yang dibawa ke pengadilan untuk diadili,” ujarnya kepada GenPI.co.
Menurut Hamka, semua pelanggar protokol kesehatan harus dibawa ke pengadilan untuk dihukum tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Pengamat Beber Keuntungan Jika Rizieq Terima Putusan Pengadilan
“Semua pelanggar prokes harus dibawa ke pengadilan, termasuk pejabat publik,” ungkapnya.
Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan bahwa hukum baru akan tegak jika ada keadilan.
BACA JUGA: Nasib Pilpres 2024 Ada di Keputusan Banding Jaksa Terhadap Rizieq
Oleh karena itu, Hamka berharap agar keadilan di Indonesia lebih ditegakkan dan tak boleh diskriminatif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News